23 Jun 2014

Analisis UU NO 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta


Gambaran Umum

Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2002 tentang tentang hak cipta atau biasa disebut dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah produk legislasi yang ada karena perkembangan teknologi yang cukup pesat.

Secara umum undang-undang ini mengatur tentang hak yang diberikan kepada pengegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial, dan juga ruang lingkup nya. (download UU NO 19 Tahun 2002 ITE) .


Contoh kasus pelanggaran UU NO 19 Tahun 2002

Jual Software Bajakan, Tiga Pemilik Toko Ditangkap



SEMARANG – Sebanyak 27 pack software Microsoft bajakan berhasil disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Barang ilegal tersebut berhasil disita dari tiga toko yang berada di Kota Semarang. Selain menggagalkan usaha ilegal tersebut, penyidik Ditreskrimsus juga berhasil menangkap tiga pemilik toko tersebut. Mereka adalah GS dari toko IPP, HW dari toko DL, dan PP dari toko HC.

“Terbongkarnya penjualan perangkat lunak palsu ini berawal dari laporan pihak Microsoft yang melakukan survei pasar sejak Januari 2014. Saat itu mereka menemukan sejumlah toko yang menjual Microsoft Windows 7 bajakan di Kota Semarang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo saat gelar perkara kemarin.

Setelah adanya laporan tersebut, Djoko bersama tim kemudian melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, ditangkaplah ketiga pemilik toko bersama 27 pack softwer Microsoft Windows 7 bajakan dari tiga pelaku. Modus yang dilakukan para tersangka ini, yakni membeli program bajakan tersebut melalui online.

Ternyata mereka bukan marketing resmi dari PT Astrindo Starvision Jakarta, PT Sisteck Kharisma Jakarta, dan PT Synnex Metrodata Indonesia Jakarta, yang merupakan resellerresmi dari Microsoft. “Harga jualnya juga berbeda jauh dan lebih murah, yaitu antara Rp650.000 sampai Rp950.000. Sementara harga resmi eceran yang asli itu antara Rp1,14 juta hingga Rp1,86 juta,” ungkap Djoko.
 
Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta. Mereka diancam, hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan penjualan software bajakan dari tiga toko itu diduga tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga menyebabkan merugikan negara.

Sebab, ketiga toko tersebut diketahui membeli bukan dari marketing resmi dari importir atau distributor sehingga tidak membayar pajak kepada negara. “Penjualan softwarebajakan ini juga menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar pajak. Sangatsangat merugikan,” ucapnya. Terungkapnya penjualan software Microsoft Windows 7 bajakan tersebut diapresiasi oleh pihak Microsoft.

Mereka berharap Polda Jateng terus melakukan langkah yang sama terhadap barang-barang lain yang diduga juga ikut dibajak. “Kami mengapresiasi terhadap keberhasilan Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini. Semoga ke depan lebih baik lagi dan memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya,” kata Ronald A Schwarz, konsultan Microsoft Indonesia.

Meski begitu, kata Ronald, peredaran software bajakan tersebut masih marak terjadi. Dari survei yang dilakukan, di sejumlah pasar di Kota-Kota besar seperti Kota Semarang, Bandung, dan Jakarta masih ditemukan softwarebajakan. “Di Semarang, misalnya, dari sekitar 30 toko yang dicek, lima sampai enam toko yang menjual software palsu,” ungkapnya.

Ronald juga mengatakan dari 27 pack yang disita Polda Jateng tersebut merupakan software Microsoft Windows Pro 7, Microsoft Windows Home Premium 7, dan Microsoft Home Basic 7. Barang-barang tersebut perangkat palsu high-end yang memiliki kualitas tinggi. Software bajakan yang menyerupai aslinya itu dijual dengan harga yang lebih murah dengan alasan sebagai sisa proyek atau sisa kantor.
 
Sementara kode aktivasi biasanya didapatkan dari pihak yang menyebarkan kode aktivasi massal. “Bajakan dijual Rp750.000, sedangkan yang asli Rp1,15 juta,” pungkasnya. Sumber berita


Konsistensi penegakan hukum

UU NO 19 Tahun 2002 dibuat untuk melindungi para pemilik hak cipta dari adanya pembajakan yang bisa sangat merugikan secara materi. Di Indonesia sendiri pembajakan adalah suatu hal yang jamak dilihat di berbagai kota dan tempat. Dan bahkan seolah-olah para penegak hukum seakan tutup mata akan adanya hal ini. Penegakan hukum terhadap para pembajak hanya ada jika pihak yang dirugikan melaporkan ke pihak berwajib, jika tidak ya akan dibiarkan para pembajak untuk mencari keuntungan.

Solusi

Pembajakan di Indonesia hanya bisa dikurangi jika harga barang barang yang dijual bisa lebih terjangkau oleh kebanyakan warga Indonesia, selama ini harga CD software sangat mahal, harganya pun bisa sampai jutaan rupiah. Dan juga pemerintah selaku regulator harus mengkampanyekan gerakan anti pembajakan sehingga warna negara Indonesia yang sudah mampu secara ekonomi beralih ke produk teknologi yang original.


Ditulis oleh Irfan Hikmatiar




0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Eagle Belt Buckles