Definisi Warga dan Negara
Setiap negara di belahan bumi ini pasti terdiri dari warganegara yang terintegrasi didalamnya, oleh karena itu mari kita definisikan apa itu warganegara. Warganegara adalah orang yang masuk dalam sistem hukum dan undang-undang suatu negara yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban yang dapat atau harus dilakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut dan diakui keberadaannya secara internasional.
Cara Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk warga asli Indonesia, baru diakui kependudukannya setelah umur 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah. Tapi warganegara asing pun bisa menjadi warganegara Indonesia asalkan memenuhi syarat seperti pasal 9, yakniberikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,
c. Sehat jasmani dan rohani,
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih,
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warganegara
Contoh hak warganegara yaitu:
3.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan,
4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai,
5.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran,
6.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh,
7.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh kewajiban warganegara yaitu:
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar