Definisi Warga dan Negara
Setiap negara di belahan bumi ini pasti terdiri dari warganegara yang terintegrasi didalamnya, oleh karena itu mari kita definisikan apa itu warganegara. Warganegara adalah orang yang masuk dalam sistem hukum dan undang-undang suatu negara yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban yang dapat atau harus dilakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut dan diakui keberadaannya secara internasional.
Cara Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk warga asli Indonesia, baru diakui kependudukannya setelah umur 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah. Tapi warganegara asing pun bisa menjadi warganegara Indonesia asalkan memenuhi syarat seperti pasal 9, yakniberikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,
c. Sehat jasmani dan rohani,
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih,
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Setiap negara di belahan bumi ini pasti terdiri dari warganegara yang terintegrasi didalamnya, oleh karena itu mari kita definisikan apa itu warganegara. Warganegara adalah orang yang masuk dalam sistem hukum dan undang-undang suatu negara yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban yang dapat atau harus dilakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut dan diakui keberadaannya secara internasional.
Cara Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk warga asli Indonesia, baru diakui kependudukannya setelah umur 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah. Tapi warganegara asing pun bisa menjadi warganegara Indonesia asalkan memenuhi syarat seperti pasal 9, yakniberikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,
c. Sehat jasmani dan rohani,
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih,
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
20.45






